Penilaian Proses Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 SMPN 36 Jakarta merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Penilaian proses pembelajaran tidak hanya bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa, tetapi juga untuk mengevaluasi kinerja guru dalam menyampaikan materi pelajaran.
Menurut Pak Anwar, seorang guru senior di SMPN 36 Jakarta, penilaian proses pembelajaran harus dilakukan secara kontinu dan komprehensif. “Dengan melakukan penilaian proses pembelajaran secara teratur, kita dapat mengetahui sejauh mana siswa telah memahami materi pelajaran dan sejauh mana kinerja guru dalam menyampaikan materi tersebut,” ujar Pak Anwar.
Penilaian proses pembelajaran juga merupakan bagian integral dari Kurikulum 2013 yang diterapkan di SMPN 36 Jakarta. Menurut Dr. Mulyono, seorang pakar pendidikan, penilaian proses pembelajaran harus dilakukan secara holistik, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. “Dengan melakukan penilaian proses pembelajaran yang komprehensif, kita dapat memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan dengan baik dan efektif,” ungkap Dr. Mulyono.
Sebagai sebuah sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013, SMPN 36 Jakarta harus memastikan bahwa penilaian proses pembelajaran dilakukan secara berkala dan objektif. Menurut Bu Yanti, seorang kepala sekolah yang visioner, penilaian proses pembelajaran merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. “Kita harus memastikan bahwa penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan tepat dan adil, sehingga kita dapat melihat perkembangan siswa dan kinerja guru secara obyektif,” ujar Bu Yanti.
Dengan demikian, penilaian proses pembelajaran dalam Kurikulum 2013 SMPN 36 Jakarta merupakan hal yang sangat vital dan harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Dengan melakukan penilaian proses pembelajaran yang komprehensif dan objektif, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif.